Pemerintah Indonesia dalam
waktu dekat menjalankan eksekusi hukuman mati terhadap dua warga Australia anggota kelompok pengedar narkoba 'Bali Nine'. Menurut informasi yang beredar, eksekusi mati rencananya dilakukan pada Selasa (17/2) di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Terhadap rencana eksekusi ini, pemerintah Australia gigih melakukan lobi agar dua
warganya tersebut urung dieksekusi mati oleh otoritas Indonesia. Dukungan pada Negeri
Kanguru turut disuarakan oleh Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Ban Ki-
moon. Melalui juru bicaranya, Ki-moon mengaku telah
menghubungi Menteri Luar Negeri Retno Marsudi Kamis (12/2).
Dia mengingatkan Indonesia agar mempertimbangkan ulang keputusan menghukum mati warga asing. "PBB menentang pelaksanaan hukuman mati
dengan alasan apapun. Sekjen meminta Indonesia mempertimbangkan ulang vonis
eksekusi terhadap pelaku kejahatan narkoba," kata Juru Bicara PBB Stephane Dujarric seperti
dilansir Channel News Asia, Minggu (15/2).
Sikap PBB yang menentang eksekusi mati warga Australia ini menuai protes dari
berbagai pihak. Selain dinilai melakukan intervensi terhadap kebijakan pemerintah
Indonesia, sikap Sekjen PBB ini juga tidak adil lantaran hukuman mati pernah dilakukan
terhadap warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Namun, PBB tidak memprotes
pelaksanaan hukuman mati tersebut.
TEGAKKAN HUKUM DI INDONESIA .
TUNJUKKAN JATI DIRI INDONESIA.
TUNJUKKAN BAHWA INDONESIA NEGARA YANG TELAH MERDEKA !!!
Merdekaaa !!!!!
0 Response to "PERLAKUAN PBB YANG TIDAK ADIL TERHADAP INDONESIA "
Posting Komentar